Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023, Sri Mulyani: Komponennya Sama dengan THR

Anggie Ariesta
Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sri Mulyani berharap, Gaji ke-13 PNS bisa membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Adapun, pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun Gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena keseluruhan PP No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Mensesneg soal WFH ASN-Swasta: Tak Ada Masalah Pasokan BBM

Nasional
21 jam lalu

WFH Diterapkan untuk ASN usai Lebaran, Swasta Diimbau Ikut

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Nasional
15 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal