THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Guru dan Dosen Dapat 50 Persen Tunjangan Profesi

Aditya Pratama
Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2023. Sama seperti tahun lalu, terdapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Sri Mulyani menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR dan Gaji ke-13 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan umum lainnya.

"THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, bagi ASN daerah dan instansi daerah juga mendapatkan komponen THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Juga diberikan bagi ASN daerah sebagai instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Nasional
23 hari lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
1 bulan lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Nasional
3 bulan lalu

Hore! Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal