Gaji Pekerja Bakal Dipotong Iuran Tapera, Bagaimana Nasib Pegawai Outsourcing dan Kontrak?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi nasib pegawai Outsourcing dan kontrak akibat iuran Tapera (ist)

"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," tutur Indah dalam konferensi pers Jumat (31/51).

Indah menjelaskan, bagi para pekerja yang memiliki upah di bawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera. Targetnya, pemerintah akan mengambil potongan upah untuk BP tapera mulai tahun 2027 mendatang.

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah diatas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," kata Indah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

24 hari lalu

Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa

2 bulan lalu

Menteri PU Bantah Mutasi Pejabat gegara Surat Perjalanan Bocor: Pegawai Gue 38.600, Masa Nggak Boleh?

3 bulan lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal