Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan. Ia menyampaikan Isa langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Dalam kasus itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa telah membuat kerugian keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16,8 triliun.