Selain melakukan penyesuaian tunjangan atau gaji karyawan, perseroan juga melakukan langkah lain, yakni penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, Program Pensiun Dipercepat kepada Karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan tahun lalu, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).
Soal pensiun dini, perseroan telah membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan.
Program ini berlaku untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum Kerja Aktif Karyawan. Opsi atau penawaran pensiun dini kepada karyawan tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.
"Sumber pendanaan pelaksanaan program pensiun dini bersumber dari pendapatan operasional perseroan," tulis manajemen.
Sedangkan untuk mendanai keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka pendek juga bersumber dari pendapatan operasional perseroan. Di samping itu, kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor.