JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia Tbk akan mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang memilih kursi saat pembelian tiket penerbangan. Peraturan ini berlaku mulai Sabtu, 26 Oktober 2024 mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menuturkan, kebijakan tersebut diterapkan hampir di seluruh rute penerbangan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci besaran biaya tambahan tersebut karena disesuaiakan dengan rute penerbangan dan jenis kursi pesawat.
“Iya (ada biaya tambahan), mayoritas (rute penerbangan),” ujar Irfan saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (24/10/2024).
Adapun kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik online maupun offline. Regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik online maupun offline.