Oleh karena itu, Garuda menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kenaikan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 35 persen. Menurut dia, batas bawah tersebut tidak pernah naik sejak 2016, padahal beban operasional pesawat terus membengkak.
Dengan aturan baru tersebut, kata dia, maskapai kini bisa menentukan harga yang lebih kompetitif karena perang tarif antar maskapai bisa dicegah.
"Agar kita tidak rugi lagi ujung-ujungnya masyarakat juga yang merasakan. Poinnya adalah kita memang diberikan batas atas dan bawah, kita bermain di situ. Rute-rute tertentu kita berikan harga memang sesuai dengan harapan masyarakat,” tutur dia.