Gelapkan Truk Kreditan, Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga Dipenjara

MNC Media
Debitur MNC Guna Usaha Indonesia Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan, menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Direktur MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw menyampaikan, pihaknya dengan tegas akan menindaklanjuti oknum yang dapat merugikan perusahaan. 

"Hal penting untuk kami sebagai perusahaan pembiayaan adalah komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia sehingga tidak adanya hal yang merugikan,” ucap Yusnandi, Jumat (2/2/2024).

Masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini, untuk dapat menginformasikan dan mencegah hal serupa dengan dapat menghubungi melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat MNC Guna Usaha Indonesia di seluruh Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Nasional
13 hari lalu

Eks Direktur Kemendikbudristek Akui Terima Uang 7.000 Dolar AS terkait Pengadaan Chromebook

Nasional
14 hari lalu

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia 2 Hari, Sita Dokumen hingga Data Transaksi

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal