Gelapkan Truk Kreditan, Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga Dipenjara

MNC Media
Debitur MNC Guna Usaha Indonesia Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan, menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Direktur MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw menyampaikan, pihaknya dengan tegas akan menindaklanjuti oknum yang dapat merugikan perusahaan. 

"Hal penting untuk kami sebagai perusahaan pembiayaan adalah komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia sehingga tidak adanya hal yang merugikan,” ucap Yusnandi, Jumat (2/2/2024).

Masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini, untuk dapat menginformasikan dan mencegah hal serupa dengan dapat menghubungi melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat MNC Guna Usaha Indonesia di seluruh Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

27 hari lalu

MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 

1 bulan lalu

MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

2 bulan lalu

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal