Gelapkan Truk Kreditan, Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga Dipenjara

MNC Media
Debitur MNC Guna Usaha Indonesia Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan, menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Direktur MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw menyampaikan, pihaknya dengan tegas akan menindaklanjuti oknum yang dapat merugikan perusahaan. 

"Hal penting untuk kami sebagai perusahaan pembiayaan adalah komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia sehingga tidak adanya hal yang merugikan,” ucap Yusnandi, Jumat (2/2/2024).

Masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini, untuk dapat menginformasikan dan mencegah hal serupa dengan dapat menghubungi melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat MNC Guna Usaha Indonesia di seluruh Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

31 hari lalu

Polisi Ungkap Pemilik Senpi di Sekolah Jaksel Sudah Meninggal sejak 2020

31 hari lalu

Terungkap! Pemilik Senpi di Sekolah Jaksel Direktur Perusahaan Impor Airsoft Gun

1 bulan lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal