JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini. Terkait dengan proses gugatan terhadap Gubernur Anies, Apindo menyerukanpengusaha Ibu Kota untuk tidak melakukan pembayaran UMP sebesar 5,1 persen sesuai perubahan yang dilakukan Gubernur Anies.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan gugatan dilayangkan kepada Gubernur Anies karena tak kunjung menanggapi keberatan Apindo terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022.
Menurut dia, Apindo DKI Jakarta telah menyiapkan berkas-berkas untuk diserahkan pihak terkait. Ia menargetkan berkas tersebut rampung dalam minggu ini.
"Kami mengajukan gugatan ke PTUN yang gugatannya ke Pak Gubernur atas kebijakan UMP itu. Mudah-mudahan berkas bisa cepat selesai minggu ini, kita tinggal merapikan saja," kata Nurjaman, saat dihubungi MNC Portal Indonesia kemarin, Senin (3/1/2021).
Dia menjelaskan, UMP yang ditetapkan Gubernur Anies tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku khususnya PP-36, sehingga ketika keberatan dari Apindo tidak ditanggapi, maka langkah hukum akhirnya ditempuh.