Gugat Gubernur Anies, Apindo Serukan Pengusaha di DKI Tak Jalankan UMP 5,1 Persen

Hafid Fuad
Logo Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (Foto: dok iNews0

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini. Terkait dengan proses gugatan terhadap Gubernur Anies, Apindo menyerukanpengusaha Ibu Kota untuk tidak melakukan pembayaran UMP sebesar 5,1 persen sesuai perubahan yang dilakukan Gubernur Anies.

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan gugatan dilayangkan kepada Gubernur Anies karena tak kunjung menanggapi keberatan Apindo terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022.

Menurut dia, Apindo DKI Jakarta telah menyiapkan berkas-berkas untuk diserahkan pihak terkait. Ia menargetkan berkas tersebut rampung dalam minggu ini.

"Kami mengajukan gugatan ke PTUN yang gugatannya ke Pak Gubernur atas kebijakan UMP itu. Mudah-mudahan berkas bisa cepat selesai minggu ini, kita tinggal merapikan saja," kata Nurjaman, saat dihubungi MNC Portal Indonesia kemarin, Senin (3/1/2021). 

Dia menjelaskan, UMP yang ditetapkan Gubernur Anies tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku khususnya PP-36, sehingga ketika keberatan dari Apindo tidak ditanggapi, maka langkah hukum akhirnya ditempuh.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 bulan lalu

RI Masih Nego Tarif Trump, Minta Komoditas Ini Bebas Bea ke AS

Bisnis
3 bulan lalu

Duh, Industri Ini bakal Jadi yang Paling Terdampak Tarif Impor Trump 32 Persen

Bisnis
3 bulan lalu

Apindo Minta Insentif Ini jelang Pengenaan Tarif Trump 32 Persen Mulai 1 Agustus

Nasional
3 bulan lalu

Pengusaha Sebut Permintaan AS agar RI Investasi Sulit Dikabulkan gegara Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal