NEW YORK, iNews.id - JPMorgan Chase didenda sebesar 200 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp2,877 triliun karena menggunakan Whatsapp untuk komunikasi bisnis termasuk memberikan rekomendasi investasi kepada klien.
Denda tersebut dijatuhkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) yang merupakan otoritas pasar modal dan pasar komoditas AS.
SEC menyatakan karyawan JPMorgan melakukan pelanggaran keamanan data karena menggunakan WhatsApp dan perangkat pribadi untuk mendiskusikan masalah bisnis dengan klien.
Sejak Januari 2018 hingga November 2020, karyawan JPMorgan, termasuk direktur pelaksana dan penyelia senior lainnya, diduga bertukar ribuan pesan melalui teks WhatsApp, dan akun email pribadi tentang masalah sekuritas, termasuk strategi investasi, diskusi pertemuan klien, dan komunikasi terkait analisis, tren aktivitas atau perkembangan pasar.
Badan tersebut juga mencatat bahwa tidak ada catatan komunikasi via WhatsApp yang disimpan oleh JPMorgan seperti yang dipersyaratkan di bawah undang-undang sekuritas federal terkait layanan bisnis kepada klien.