Gunakan WhatsApp untuk Rekomendasi Investasi, JPMorgan Didenda Rp2,877 Triliun

Jeanny Aipassa
Kantor Pusat JPMorgan Chase, di New York, Amerika Serikat. (Foto: Istimewa)

NEW YORK, iNews.id - JPMorgan Chase didenda sebesar 200 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp2,877 triliun karena menggunakan Whatsapp untuk komunikasi bisnis termasuk memberikan rekomendasi investasi kepada klien.

Denda tersebut dijatuhkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) yang merupakan otoritas pasar modal dan pasar komoditas AS. 

SEC menyatakan karyawan JPMorgan melakukan pelanggaran keamanan data karena menggunakan WhatsApp dan perangkat pribadi untuk mendiskusikan masalah bisnis dengan klien. 

Sejak Januari 2018 hingga November 2020, karyawan JPMorgan, termasuk direktur pelaksana dan penyelia senior lainnya, diduga bertukar ribuan pesan melalui teks WhatsApp, dan akun email pribadi tentang masalah sekuritas, termasuk strategi investasi, diskusi pertemuan klien, dan komunikasi terkait analisis, tren aktivitas atau perkembangan pasar.

Badan tersebut juga mencatat bahwa tidak ada catatan komunikasi via WhatsApp yang disimpan oleh JPMorgan seperti yang dipersyaratkan di bawah undang-undang sekuritas federal terkait layanan bisnis kepada klien. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Keluarga Ungkap Curhatan Terapis Spa yang Tewas di Pejaten, Singgung Denda Rp50 Juta 

Internet
2 bulan lalu

WhatsApp Hadirkan 6 Fitur Baru untuk iOS dan Android, Ada Live Photo

Internet
3 bulan lalu

WhatsApp Web Error! Pengguna Tidak Bisa Scroll Layar

Nasional
4 bulan lalu

Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal