Guru Honorer K2 Jadi Prioritas di Seleksi PPPK 2022, Ini Syaratnya

Dita Angga
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut guru honorer K2 jadi prioritas di seleksi PPPK 2022. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan kembali dibuka pada tahun depan. Untuk formasi 2022 juga akan dialokasikan kembali tenaga honorer kategori 2 (K2) yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk tahun depan tentunya akan disertai dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru honorer K2 dibandingkan honorer lainnya.

Salah satunya dengan tidak mensyaratkan kompetensi teknis bagi guru honorer K2, namun cukup seleksi kompetensi manajerial, sosio kulturan, dan wawancara. Pasalnya, dari data sementara hasil seleksi PPPK guru 2021, hampir lebih dari 98 persen guru peserta seleksi dapat melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

“Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, namun cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” kata dia, Senin (20/9/2021).

Meski begitu, menurutnya, dari data yang ada, masih terdapat guru honorer K2 yang berpendidikan di bawah S1. Padahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan di bawah S1 tidak memenuhi persyaratan sebagai guru.

“Kementerian PANRB akan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan mereka. Salah satunya dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Nasional
26 hari lalu

Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Nasional
28 hari lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

Nasional
1 bulan lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal