"Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021," ungkap Angela Tanoesoedibjo.
Selain itu, lanjutnya, Indonesia memiliki bonus demografi dengan modal kreativitas yang tinggi sehingga hal ini menjadi keunggulan bagi sektor ekraf di Tanah Air.
"Hal ini perlu kita dukung dengan ekosistem yang semakin inklusif dan berkelanjutan," ujar Angela Tanoesoedibjo.
Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Oleh karena itu, Wamenparekraf menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kesembilan poin tersebut adalah:
1.Penyiapan platform pendaftaran penilai KI;
2. Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif;
3. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf;
4. Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;
5. Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan;
6. Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf.
7. Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI;
8. Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI;
9. Fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.