Selain lokasi wisata, lanjutnya, Pemprov Bali juga mensyaratkan tempat-tempat wisata yang dapat dikunjungi wisatawan hanya yang telah memenuhi syarat.
Ada dua syarat yang ditetapkan, yaitu tempat wisata (baik hotel, restoran, maupun obyek wisata) telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi stadar sertifikat CHSE.
"Kami tidak mau mengambil resiko baik terhadap masyarakat Bali maupun wisatawan itu sendiri. Jadi yang kami prioritaskan adalah tempat wisata yang sudah memenuhi sertifikat CHSE dan menggunakan aplikasi," ujar Tjok Oka.
Dia mengungkapkan, prosedur ketat itu ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan kemungkinan masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri.
Pasalnya, walaupun masyarakat Bali sudah 99 persen sudah divaksin, namun angka tersebut baru pencapaian yang di dalam target. Sebab dari 4,2 juta penduduk Bali, baru 3,4 juta orang yang sudah menerima vaksin.
Oleh karena itu, pemerintah Bali hanya akan memprioritaskan tempat wisata yang masyarakatnya didominasi oleh lingkup masyarakat yang sudah tervaksinasi.
"Walaupun sekarang sudah hampir 100 persen masyarakat bali sudah divaksin, tentu juga ada yang di luar target. Karena 70 persen dari yang ditargetkan di Bali itu baru 3,4 juta dari 4,2 juta penduduk Bali. Sehingga kami akan memprioritaskan daerah-daerah yang paling kecil kemungkinan menularkannya ataupun ditularkan," tutur Tjok Oka.