Meskipun ada kenaikan harga BBM Pertamina non-subsidi, Pertamina menjamin harga produknya masih kompetitif dibandingkan perusahaan lainnya. Harga ini juga mempertimbangkan tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs.
“Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta,” ucapnya.