Harga Beras Naik Saat Stok Surplus 6 Juta Ton, Komisi IV DPR: Hukum Dagang Tak Berlaku

Advenia Elisabeth
Ketua Komisi IV DPR, Sudin (kiri depan), dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Rabu (16/11/2022). (foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR mempertanyakan harga beras yang naik saat stok dalam negeri mengalami surplus hingga 6 juta ton. 

Pertanyaan itu, disampaikan Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Rabu (16/11/2022).  

Dalam RDP tersebut, Kepala Bapanas menyebut terjadi kenaikan harga beras medium sebesar 4,26 persen. Sementara stok beras sesuai data Kementerian Pertanian (Kementan) mengalami surplus sebesar 6 juta ton. 

"Berarti hukum dagang tak berlaku. Supply dan demand tidak menentukan. Menurut Kementan kita surplus 6 juta ton. Tapi kenaikan di tingkat konsumen kenaikan harga 4 sekian persen?" kata Sudin kepada Kepala Bapanas. 

Menurut Sudin, data yang disampaikan antara pemerintah dengan Badan Pangan tidak sinkron. Semestinya, jika Kementan mengklaim pasokan surplus, berarti beras yang ada saat ini seharusnya melebihi kebutuhan nasional dan tidak terjadi kenaikan harga sampai 4,26 persen. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Celetukan Anggota DPR saat Rapat Bahas Nama Badan Reforma Agraria: BRAN atau Gibran?

3 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

4 hari lalu

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

4 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal