JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax untuk wilayah Bali hingga Papua. Adapun harga ini berlaku mulai 1 April 2022.
"Dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," demikian dikutip dari pengumuman Pertamina, Kamis (31/3/2022).
Dalam pengumuman di laman resmi Pertamina, terdapat beberapa perbedaan kenaikan harga Pertamax.
Harga Pertamax di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menjadi Rp12.500 per liter, dari sebelumnya Rp9.000.
Sementara itu, harga Pertamax di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat menjadi Rp12.750 per liter, dari sebelumnya Rp9.200.