Hari Ini Larangan Transaksi Social Commerce Resmi Berlaku, Bahlil Ancam Evaluasi Izin TikTok

Ikhsan Permana SP
Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memperingatkan TikTok untuk tidak berbuat macam-macam dan patuh pada peraturan pemerintah yang melarang social commerce jualan online.

"Pokoknya gini, kalau TikTok macam-macam saya akan evaluasi izinnya," kata Bahlil singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2023) malam.

Peringatan itu, disampaikan Bahlil seiring dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi perdagangan.

Seperti diketahui, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan pada 26 September 2023. Pemerintah memberikan waktu 1 minggu kepada TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi yang telah berjalan dan menghentikan aktivitas perdagangan sesuai aturan pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Sebelumnya, perwakilan TikTok Indonesia menyatakan pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengenai larangan transaksi di TikTok Shop.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Sebut HUT ke-61 Golkar Merakyat: Jauh dari Kemewahan

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Pastikan SPBU Swasta Tetap Dapat Kuota Impor BBM Tahun Depan, Segini Besarannya

Nasional
5 hari lalu

Bahlil Perintahkan Setop Laporan Meme Dirinya ke Polisi: Jangan Diperpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal