Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Rencana Transjakarta Kelola Transportasi Udara: Antisipasi Jangka Menengah-Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Kejar Penimbun Sampah Ilegal di Jakarta, Pembersihan Ditargetkan Rampung 2 Pekan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:31:00 WIB
Pramono Kejar Penimbun Sampah Ilegal di Jakarta, Pembersihan Ditargetkan Rampung 2 Pekan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat berolahraga di Car Free Day Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan akan menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjaga kebersihan lingkungan di ibu kota. 

Hal ini sekaligus merespons keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, 

Pramono menyebut telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangani persoalan tersebut.

"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," kata Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Pramono menambahkan, salah satu penyebab penumpukan sampah dalam jumlah besar, seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, adalah praktik ilegalpengelolaan sampah oleh pihak swasta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut