Hari Ini, PKPU Garuda Indonesia Diputuskan PN Jakpus

Suparjo Ramalan
Kantor Garuda Indonesia. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada debitur akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Jumat (21/1/2022). 

Putusan tersebut, merupakan tindak lanjut proses verifikasi utang sebesar Rp198 triliun Garuda Indonesia kepada debitur, yang berlangsung pada Rabu (19/1/2022). 

Dalam proses verifikasi tersebut, manajemen Garuda Indonesia  mengusulkan perpanjangan penyelesaian utang melalui PKPU kepada PN Jakpus. Usulan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah debitur. 

"Usulan perpanjangan bukan saja menjadi opsi Garuda Indonesia, namun juga menjadi usulan debitur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/1/2022) malam. 

Dia enggan menjelaskan alasan mendasar usulan perpanjangan verifikasi tersebut. Namun dia memastikan PN Jakpus akan membuat putusan atas verifikasi dan usulan yang disampaikan pada hari ini, Jumat (21/1/2022). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terungkap! Bupati Klaten Gunakan Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

13 hari lalu

Qatar Airways hingga Emirates Batal Terbang ke Riyadh, Bagaimana Garuda dan Lion Air?

20 hari lalu

Tak Cuma Bali, Kemenpar Ajak Turis Asing Jelajahi Danau Toba hingga Labuan Bajo

21 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal