Heboh Prilly Ketahuan Pakai Gas Elpiji 3 Kg untuk Masak Lebaran, Ini Aturan yang Berhak Pakai!

Puti Aini Yasmin
Prilly Latuconsina masak menggunakan gas elpiji 3 kg (screenshot IG)

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya dari pemerintah?

Melansir laman resmi Kementerian ESDM, gas elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh para pengguna elpiji yang telah terdaftar. Mereka harus wajib mendaftar atau memeriksa data diri sebagai masyarakat miskin di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Siap-siap! Elpiji bakal Dihapus, Kebutuhan Rumah Dipenuhi Lewat Jaringan Gas

16 hari lalu

ESDM Ungkap Biang Kerok Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah Daerah

29 hari lalu

Bahlil Siapkan Peta Jalan BBM Campur Etanol, E20 Ditargetkan Mulai 2028

2 bulan lalu

Wamen ESDM Ungkap Subsidi Energi RI Bisa Bengkak hingga Rp700 Triliun, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal