“Bagian trotoar yang digunakan sebagai lintasan kendaraan, seperti akses ke pertokoan, ke persil, dan lain-lain, harus mempunyaispesifikasi yang lebih tinggi dari pada bagian trotoar yangdigunakan untuk pejalan kaki,” bunyi penjelasan Kementerian PUPR.
Untuk trotoar yang dimanfaatkan selain untuk pejalan kaki, contoh sebagai jalur sepeda, tempat rambu lalu lintas, tempat sampah, potbunga, maka harus diperhatikan bahwa lebar trotoar masih memenuhi ketentuan minimal untuk pejalan kaki, yaitu 1,5m.
Tak hanya itu, untuk Desain teknis trotoar dibuat mengikuti Pedoman PerencanaanJalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum (DU, 1999), dan ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam mendesain trotoar.
Jika pada suatu ruas jalan terdapat volume pejalan kaki ≥ 300 orang per 12 Jam (Jam 06 - 18) dan volume lalu lintas > 1000kendaraan per 12 Jam (Jam 06 - 18), maka dapatdipertimbangkan untuk dibangun trotoar.
Trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi dalam saluran samping yang terbuka atau di atas saluran samping yang tertutup (dengan plat beton yang memenuhi syarat).
Sebagai informasi, trotoar harus dibuat untuk mengakomodasi kaum disabilitas seperti pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas seperti tuna netra.