Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 73 2021 tentang Penambahan Penyelenggaran Modal Negara ke Dalam Modal Saham BRI, serta keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 16 Juli 2021 perihal penetapan nilai penambahan PMN kepada modal saham BRI.
Sebelumnya, dalam rencana holding ultra mikro, BRI telah menggelar menggelar penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. BRI menawarkan sebanyak-banyaknya 28,213 miliar Saham Baru Seri B atas nama dengan nilai nominal Rp50 per saham atau sebanyak-banyaknya 18,62 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah Penambahan Modal dengan HMETD I.
Harga pelaksanaan rights issue BBRI Rp3.400 per saham. Pemerintah melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam BRI dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (Inbreng) sesuai PP No. 73/2021.
Seluruh saham Seri B milik pemerintah dalam Pegadaian akan dialihkan kepada BRI melalui mekanisme inbreng. Nilai total PMHMETD I yang telah memperhitungkan inbreng serta eksekusi hak Pemegang Saham Publik adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp95,92 triliun.
Dari total dana tersebut, nilai inbreng sebesar Rp54,77 triliun dan sisanya Rp41,15 triliun jika seluruh pemegang saham publik mengeksekusi haknya sesuai porsi masing-masing. Dana hasil aksi korporasi itu, di antaranya dimanfaatkan BRI untuk pembentukan holding bersama Pegadaian dan PNM.