Hore! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta
DJP menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2024. (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan itu menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan SPT paling lambat 11 April 2025. Menurut dia, penghapusan sanksi administratif demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Dia mengatakan, keputusan ini diterbitkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT PPh OP untuk tahun pajak 2024 yaitu 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
20 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
21 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Buletin
2 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal