"Maka kita berikan apresiasi kepada tenaga medis dalam mencegah covid-19," katanya.
Sebelumnya pemotongan insentif dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal Ketetapan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan. Sri Mulyani menandatangani SK itu pada 1 Februari 2021.
Dalam SK itu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta. Sementara santunan kematian bagi nakes Rp300 juta. Besaran tersebut berlaku mulai Januari hingga Desember 2021.