Hore! Insentif Tenaga Kesehatan Tak Jadi Dipotong

Rina Anggraeni
Tenaga kesehatan. (Foto: Antara)

"Maka kita berikan apresiasi kepada tenaga medis dalam mencegah covid-19," katanya.

Sebelumnya pemotongan insentif dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal Ketetapan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan. Sri Mulyani menandatangani SK itu pada 1 Februari 2021. 

Dalam SK itu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta. Sementara santunan kematian bagi nakes Rp300 juta. Besaran tersebut berlaku mulai Januari hingga Desember 2021.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
8 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Health
11 hari lalu

Banyak Nakes Tinggal di Pengungsian, Menkes Janjikan segera Rehabilitasi Rumah!

Mobil
18 hari lalu

Pasar Mobil Seret, Industri Otomotif Tahan Napas Tunggu Kepastian Insentif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal