Hore! Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi per 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

Tangguh Yudha
ilustrasi pupuk subsidi disalurkan 1 Januari 2024. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa pupuk subsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi para petani?

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah syarat pertama adalah petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan). Selain itu juga harus terdaftar dalam e-RDKK.

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," ucap Andi dikutip iNews.id, Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan, permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Nantinya para petani akan dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kopi Andalan Ekspor RI, Mentan Ingin Jadi Produk Olahan Bernilai Tinggi

Nasional
5 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyebab Harga Cabai Rawit Tembus Rp80.000 per Kg

Nasional
8 hari lalu

Mentan Curhat Pemerintah Kerap Disalahkan saat Harga Pangan Naik, Padahal Ulah Pengusaha Nakal

Nasional
9 hari lalu

Produksi Cabai Surplus, Mentan Jamin Stok Aman jelang Ramadan dan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal