Hore! Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi per 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

Tangguh Yudha
ilustrasi pupuk subsidi disalurkan 1 Januari 2024. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa pupuk subsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi para petani?

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah syarat pertama adalah petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan). Selain itu juga harus terdaftar dalam e-RDKK.

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," ucap Andi dikutip iNews.id, Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan, permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Nantinya para petani akan dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Amran Pastikan Pasokan Pangan Aman: Jangan Manfaatkan Momen Nataru!

Nasional
2 hari lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Nasional
3 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal