Sementara, Jalan Tol Gate-to-Gate Tebing Tinggi-Indrapura (Seksi 1 dan sebagian Seksi 2) juga dibagi menjadi dua jalur pemeriksaan yakni Jalur A dan B.
Seksi 1 (Tebing Tinggi-Indrapura) KM 86+250 sampai KM 106+650. Seksi 2 (Tebing Tinggi - Indrapura) KM 106+650 sampai KM 109+100. Akses (Akses Kuala Tanjung-Indrapura) KM 102+200 T sampai KM 107+600 T secara menerus ke arah Indrapura.
Tidak hanya spesifikasi jalan, kesiapan sarana operasional pada kedua jalan tol ini juga menjadi salah satu poin dalam lingkup pemeriksaan. Seperti tersedianya sejumlah kendaraan patroli, kendaraan derek, ambulan, hingga alat transaksi di gerbang tol.
Dengan fokus pada konektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan, Koentjoro memandang ULF menandai langkah signifikan dalam memastikan jalan tol dapat dibuka sesegera mungkin dengan kualitas tol yang dipastikan cukup baik.
Di mana, Tol Tebing Tinggi-Indrapura merupakan backbone jalur logistik dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung serta akses ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei menerus melalui Jalan Tol Indrapura-Kisaran.
Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh memiliki kecepatan rencana hingga 100 km per jam, dan Jalan Tol Gate-to-Gate Tebing Tinggi-Indrapura dengan kecepatan rencana 80 km per jam, nantinya akan mempersingkat waktu tempuh yang sebelumnya 1,5 jam menjadi hanya 20 menit saja dengan jumlah lajur masing-masing 2x2.