Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) khususnya pada industri asuransi dan dana pensiun memiliki peran yang krusial dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan Indonesia, dengan berbagai tantangan yang akan dihadapi kedepannya.
Salah satu tantangan industri asuransi yang akan menjadi salah satu topik dalam konferensi internasional tersebut adalah implementasi IFRS-17 di industri asuransi Indonesia, yang akan berlaku pada Januari 2025.
Sementara itu, Senior Executive Vice President IFG Progress, Reza Y Siregar, menjelaskan IFRS-17 memperkenalkan pendekatan akuntansi kontrak asuransi yang lebih terperinci dan konsisten, yang melibatkan penilaian risiko, estimasi arus kas masa depan, dan pemisahan kontrak ke dalam komponen keuangan.
Tujuan implementasi IFRS 17 di antaranya untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan pemahaman atas informasi keuangan yang disajikan perusahaan.
“Kami berharap perwakilan praktisi pelaku bisnis asuransi di Indonesia dapat memperoleh insight penerapan dan praktik IFRS 17 dari salah satu negara yang sudah mengimplementasikan standar akuntansi industri asuransi terbaru tersebut sejak awal tahun ini,” ungkap Reza.