Suharso menjelaskan, salah satu bentuk kebijakan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN yaitu mengenai sektor pembiayaan.
"Bagaimana pembiayaan itu sedemikian rupa, pertama tidak mengganggu APBN, yang kedua memberikan peluang seluas-luasnya kepada partisipasi swasta publik," kata dia.
Dia mengatakan, pemerintah ingin memberikan peluang investasi seluas-luasnya bagi swasta, namun tetap dengan sejumlah aturan yang kini tengah dirumuskan.
"Sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka diperlukan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan khusus terkait lahan," tuturnya.