Meski begitu, pada Oktober 2021 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya merilis ada perdamaian yang dilakukan manajemen dengan kedua kreditur tersebut.
Dengan begitu, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya telah berakhir.
Sebelumnya, terdapat enam perusahaan BUMN yang saat ini tengah terlilit utang dengan nilai besar, di antaranya PT PLN (Persero) dengan utang Rp500 triliun, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan utang Rp139 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan utang Rp31 triliun.
Lalu, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III dengan utang Rp41,2 triliun, PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan utang Rp20,42 triliun, dan PT Angkasa Pura I (Persero) dengan utang Rp35 triliun.