"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas," ujarnya.
"Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," imbuhnya.
Sementara Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengungkapkan, bahan baku obat sirop yang membahayakan ginjal itu diduga karena terkontaminasi produk lain saat proses impor. Karena itu, BPKN sedang menelusuri lebih lanjut.
"Kita nanti lihat hasil yang ditemukan, yang jelas campuran kimia dipakai untuk beberapa kemasan produk seperti obat, makanan, minuman. Nah campuran kontaminasi itu selalu ada," ucap dia.
Jika BPKN telah mendapatkan hasilnya, dia mengatakan, akan ditindak lebih lanjut. Karena itu, BPKN meminta kerja sama pemerintah untuk segera melakukan audit total pada industri farmasi, mulai dari praregistrasi, registrasi, pemberian izin edar, sampai pada peredaran di pasar.
"Audit total. Di cek lagi untuk industri farmasi dari produksi hingga distribusinya, dari sisi pelaku usaha, bahan bakunya diambil dari mana. Kalau impor, itu bagaimana mekanismenya, kalau dari dalam negeri, dari mana bahannya," tutur Rizal.