Impor Evaporator Dikenakan Bea Masuk Tambahan

Aditya Pratama
Aktivitas ekspor-impor. (Foto: ilustrasi/AFP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan tarif bea masuk tambahan untuk impor produk evaporator tipe roll-bond dan tipe fin. Pengenaan tarif tambahan itu masuk dalam skema Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Evaporator adalah alat yang berfungsi mengubah sebagian atau seluruh larutan dari bentuk cair menjadi uap. Evaporator biasanya digunakan untuk kulkas, AC, dan alat pendingin lainnya.

Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2020 Produk-produk ini masuk dalam HS code Ex. 8418.99.10.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan, pengenaan BMTP untuk evaporator impor ini untuk mencegah memulihkan ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.

"Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor,” ujar Mardjoko, Sabtu (25/1/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

57 tahun lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

57 tahun lalu

Kemendag Berencana Naikkan Kuota DMO Minyak Goreng Imbas Kelangkaan Minyakita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal