Impor Evaporator Dikenakan Bea Masuk Tambahan

Aditya Pratama
Aktivitas ekspor-impor. (Foto: ilustrasi/AFP)

Mardjoko menambahkan, keputusan pengenaan BMTP untuk evaporator berdasarkan hasil penyelidikan KPPI yang menunjukkan adanya lonjakan impor produk evaporator.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan pentingnya instrumen pengamanan perdagangan dalam menjaga pasar dan industri dalam negeri dari produk impor yang merugikan kepentingan nasional.

"Saya sangat mendukung upaya KPPI menjaga produsen produk evaporator dan menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia," ucap dia.

Berikut besaran tarif bea masuk tambahan untuk evaporator impor yang berlaku tiga tahun:

1. Tahun pertama (11 Januari 2020-10 Januari 2021) 17 persen.
2. Tahun kedua (11 Januari 2021-10 Januari 2022) 15,5 persen.
3. Tahun ketiga (11 Januari 2022-10 Januari 2023) 14 persen.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
3 bulan lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Nasional
4 bulan lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
5 bulan lalu

Kemendag Panggil Pengelola Gold's Gym Buntut Tutup Gerai, Singgung Ganti Rugi Member

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal