Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana, Kemendag: Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Advenia Elisabeth
Penyitaan baju bekas oleh petugas. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan importirbarang bekas ilegal bisa dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Pada hari ini, Selasa (4/4/2023), pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas impor ilegal di Kepulauan Riau. Adapun barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu bekas, koper bekas, dan tas bekas dengan total nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. 

Menurut Plt Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, pelaku usaha yang terbukti mengimpor barang bekas ke Indonesia, antara lain baju bekas, tas bekas hingga koper bekas akan dikenakan sanksi pidana. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, karena Pasti Ada Rente!

57 tahun lalu

Bea Cukai Ungkap Modus Baju Bekas Ilegal Masuk RI, Diduga dari China hingga Korea

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal