INDEF: Aturan Berlebihan Batasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Anindita Trinoviana
INDEF meminta pemerintah untuk terus menjaga kondusifitas lanskap ekonomi digital di Indonesia. (Foto: dok Lidya/Okezone)

Secara spesifik, INDEF menyoroti kebijakan pembatasan biaya komisi pada sektor ride-hailing atau ojek online (ojol) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Melalui policy brief yang bertajuk, “Dampak Penetapan Batas Atas Biaya Komisi pada Industri Digital di Indonesia”, INDEF mengingatkan pemerintah untuk hati-hati di dalam mengatur skema biaya komisi di industri digital. INDEF menilai bahwa pengaturan batas atas biaya komisi pada industri digital dengan two-sided market  seperti pada sektor ride-hailing merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan tidak sejalan dengan praktik-praktik di negara lain.

“Peranan biaya komisi sangat besar terhadap keberlangsungan perusahaan digital dengan two-sided market yang perlu biaya untuk meningkatkan kedua sisi pasar secara seimbang sekaligus menjaga kepercayaan investor,” kata Direktur Riset INDEF Berly Martawardaya, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan bahwa pembatasan komisi menjadi kebijakan yang berisiko pada perkembangan ride-hailing di Indonesia, karena terjadi penurunan stream revenue dan makin lamanya periode menuju break even point (BEP) setelah periode penetrasi pasar dilewati.

“Dalam jangka panjang, pengaturan biaya komisi akan menjadi disinsentif bagi startup lokal untuk berkembang, mengurangi appetite investasi digital luar negeri ke indonesia, dan menghambat transformasi digital Indonesia,” tutur Berly 

Untuk mengantisipasi hilangnya kepercayaan investor terhadap industri digital, INDEF menyarankan pemerintah untuk segera merevisi kebijakan-kebijakan yang dianggap kontraproduktif. Salah satunya, dengan mempertimbangkan kembali pasal mengenai pengaturan pembatasan komisi pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. KP 667 Tahun 2022.

Hal ini bertujuan untuk memastikan industri digital dapat berkembang secara kondusif, memberikan kepastian investasi, dan juga meningkatkan daya saing industri digital sektor ride hailing di Indonesia.

Selain itu, INDEF juga mengingatkan pemerintah untuk menghindari adanya tumpang tindih kebijakan di antara kementerian dan lembaga pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik bagi industri digital.

MPI Content

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Kisah Sukses Wirausaha Muda bersama Shopee Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital

Bisnis
8 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Bisnis
16 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Nasional
17 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal