JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta mengawasi perusahaan batu bara agar tidak melupakan kewajiban domestic market obligation (DMO), seiring permintaan ekspor yang tinggi termasuk dari eropa.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan pengusaha batu bara harus mendahulukan kewajiban DMO batu bara, terutama memenuhi kebutuhan PLN untuk pembangkit listrik, sebelum melakukan ekspor.
"Kebutuhan domestik kan sekitar 20 persen yang dibutuhkan oleh PLN, sisanya 80 persen dan kalau pengusaha bisa meningkatkan produksinya lebih besar lagi, maka volume ekspor batu bara ke Eropa Barat lebih besar tanpa meninggalkan kewajiban DMO 20 persen dari total produksi," kata Fahmy kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/7/2022).
Dia menjelaskan, apabila DMO sudah terpenuhi, artinya pasokan batu bara di dalam negeri sudah bisa dipastikan aman dan perusahaan batu bara bisa leluasa untuk melakukan ekspor.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada beberapa kesepakatan ekspor batu bara Indonesi ke beberapa negara di Eropa. Hal itu, terkait dengan krisis energi yang terjadi di Eropa, seiring dibatasinya pasoikan gas Rusia.