Indonesia Minta Uni Eropa Bebaskan Tarif Ekspor 500 Produk Perikanan

Rina Anggraeni
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Setkab)

Trenggono mengungkapkan, sepanjang 2021, sudah 104 kapal penangkap ikan baik kapal ikan asing maupun yang berbendera Indonesia ditindak lantaran melakukan pelanggaran seperti illegal fishing dan destructive fishing.

Dia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memegang prinsip ekonomi biru dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Langkah yang diambil diantaranya selain pengetatan pengawasan di laut, yakni melakukan restorasi mangrove dan mengembangkan sektor budidaya berkelanjutan.

"Tanggung jawab kami selain menjaga kesehatan laut, juga bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang tinggal di pesisir. Kami juga mencoba terus memicu, mengembangkan budidaya perikanan yang mengacu pada hasil riset dan kearifan lokal," tutur Trenggono.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jokowi : Produk Perikanan Indonesia Sangat Menjanjikan untuk Pasar Dunia

Nasional
18 hari lalu

Tarif Ekspor Tongkol dan Tuna ke Jepang Resmi 0 Persen, Simak Syarat Pengajuannya

Nasional
4 bulan lalu

ICA-CEPA Diteken, 90,5 Persen Tarif Ekspor Indonesia ke Kanada Dihapus

Nasional
6 bulan lalu

Deretan Komoditas RI yang Bebas Tarif Masuk Pasar Eropa usai Kesepakatan IEU-CEPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal