Infografis Fasilitas Pajak Penghasilan 0 Persen untuk UMKM di IKN

Antara
Infografis fasilitas pajak penghasilan 0 persen untuk UMKM di IKN. Desain: Made

NUSANTARA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu isinya, memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

"Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono di Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (9/3/2023). 

PP Nomor 12/2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Harapan untuk partisipasi yang lebih besar dari para pelaku usaha ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan 0 Persen untuk UMKM di IKN

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis ASN bakal Pindah ke IKN Tahun 2025 setelah Lebaran

Keuangan
11 bulan lalu

Infografis Prabowo Mulai Berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Pemerintah bakal Hapus Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal