Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Turun 4,4 Persen, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan 0 Persen untuk UMKM di IKN

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:59:00 WIB
Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan 0 Persen untuk UMKM di IKN
Pemerintah berikan fasilitas pajak penghasilan 0 persen untuk UMKM di IKN. (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

NUSANTARA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu isinya, memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono di Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (9/3/2023).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Harapan untuk partisipasi yang lebih besar dari para pelaku usaha ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan.

Dia menuturkan, PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN Nusantara. Dia pun meyakini terbitnya peraturan ini akan berdampak positif bagi perputaran ekonomi, termasuk dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

"Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," ujar Bambang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut