Infografis Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Dovana Hasiana
Infografis Jokowi kembali izinkan ekspor pasir laut. (Foto: dok iNews)

 
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

 Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 pada Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip Senin (29/5/2023).

Sementara pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. Nantinya, ada bea keluar sesuai peraturan yang berlaku.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Infografis 6 Fakta Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
12 bulan lalu

Infografis Siapa Bisa Tandingi Luhut? 

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Jokowi Minta Maaf kepada Para Menteri

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Jokowi Kembali Berkantor di IKN Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal