JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri membatasi jam operasional angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru 2025. Pembatasan tersebut akan diterapkan mulai 21 Desember 2024.
“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan Minggu (15/12/2024).
Aan menerangkan, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.
“Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” ujar dia.