Ingat, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru Mulai 21 Desember 2024

Riyan Rizki Roshali
Korlantas Polri membatasi jam operasional angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru 2025. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri membatasi jam operasional angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru 2025. Pembatasan tersebut akan diterapkan mulai 21 Desember 2024.

“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan Minggu (15/12/2024).

Aan menerangkan, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.

“Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Nasional
5 jam lalu

Diajak Ketemu Jokowi dan Minta Maaf, Roy Suryo: Siapa yang Salah?

Nasional
7 jam lalu

Isu Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik: Times New Roman Sudah Ada di Tahun 80-an

Nasional
8 jam lalu

Andi Azwan Ajak Roy Suryo Ketemu Jokowi: Minta Maaf Aja Beres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal