Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, persoalannya lebih mendasar dari itu. Dia menjelaskan, setidaknya ada lima prinsip konstitusi yang dilanggar sehingga MK perlu masuk untuk menjaga konstitusi.
"Masalahnya tidak semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak Gibran dengan pendidikannya, tidak semata itu," kata Denny dalam Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di iNews, Selasa (29/9/2026).
Prinsip konstitusi pertama yang dilanggar adalah kedaulatan rakyat yang tercederai. Menurutnya, jika Gibran terbukti tidak memenuhi syarat maka suara di Pilpres 2024 lalu diberikan kepada calon yang tidak sah.
Kedua, ada aturan main yang ternyata dimasukkan dan manipulatif dan condong menguntungkan Gibran. Aturan yang dimaksud yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.