SEMARANG, iNews.id - Aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) di sektor swasta tak kunjung terbit. Buruh masih menanti soal kepastian pembayaran apakah dicicil atau tidak.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayar kepada pekerja.
"(THR) ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).
Soal aturan THR swasta, kata Menaker, saat ini prosesnya masih dibahas di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bersama Badan Pekerja yang merupakan anggota Tripartit Nasional. "Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Tripartit Nasional," ujarnya.
Menaker mengaku masih menunggu laporan dua tim kerja tersebut. Setelah itu baru akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pengusaha terkait THR.
Soal perusahaan yang belum melunasi pencicilan THR tahun lalu, kata dia, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi Kemnaker. "Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," katanya.