JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia Tbk telah mencapai sejumlah negosiasi dan kesepakatan dengan para kreditur. Ada lima negosiasi dan kesepakatan yang berhasil dilakukan.
Dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hasil negosiasi dan kesepakatan Garuda dengan para kreditur, pertama, penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan. Kedua, restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023 oleh kreditur bisnis.
"Terkait dengan KIK EBA, telah dilakukan penangguhan sebagian kewajiban pembagian pendapatan penjualan tiket ke-36 sampai dengan 3 Desember 2021 atau tanggal yang disesuaikan kemudian dengan Manajer Investasi (MMI)," bunyi keterangan manajemen Garuda, dikutip Kamis (18/11/2021).
Keempat, perusahaan sebelumnya telah melakukan perpanjangan masa jatuh tempo sukuk hingga 2023 mendatang dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020. Adapun pada tahun ini, perusahaan juga melakukan penangguhan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) dan sedang tengah melakukan negosiasi lebih lanjut dengan para pemegang sukuk sebagai bagian dari upaya restrukturisasi.
"Ini yang sedang dilakukan oleh perseroan selaras dengan langkah perbaikan kinerja yang terus dioptimalkan perseroan," ungkap keterangan tersebut.