Ini 6 Fakta Penting yang Harus Diketahui tentang Aturan Ojek Online

Rahmat Fiansyah
Pemerintah baru saja menerbitkan aturan ojek online. Aturan itu berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019. (Foto: Ist)

4. Kebijakan suspend dan putus mitra harus jelas

Pemblokiran aplikasi (suspend) kerap dikeluhkan oleh pengemudi ojek online karena dinilai tidak transparan. Aplikator kerap memblokir aplikasi pengemudi dengan berbagai alasan, mulai dari soal kecuranan hingga pengemudi tidak "menarik" penumpang dalam jangka waktu tertentu.

Dalam aturan ini, aplikator wajib menyusun SOP yang jelas soal kebijakan suspend hingga putus mitra. SOP ini harus memuat soal jenis, tingkatan, tahapan, dan pencabutan sanksi. SOP ini harus dibahas bersama dan disosialisasikan kepada mitra kerja.

5. Selain ojek online, juga berlaku untuk ojek pangkalan

Permenhub 12/2019 rupanya bukan hanya berlaku bagi ojek online meski dibahas para pemangku kepentingan yang terkait ojek online. Aturan itu memang mengatur lebih banyak bagi ojek online seperti soal biaya jasa hingga kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Namun, ojek pangkalan juga harus mengikuti aturan itu. Dalam pasal 2 ditegaskan, sepeda motor yang menjadi objek aturan tersebut bukan hanya yang berbasis aplikasi, melainkan tanpa aplikasi.

Pemerintah meminta agar ojek pangkalan mengikuti aspek keselamatan dan keamanan. Artinya, mereka harus menggunakan kelengkapan minimal seperti helm, jaket, celana panjang, sepatu, dan lain-lain serta mematuhi aturan lalu lintas.

Dalam konteks ojek online, syarat-syarat tersebut diawasi oleh aplikator bersama kepolisian. Sementara ojek pangkalan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menilang apabila ada aturan yang tidak ditaati.

6. Picu kontroversi

Saat aturan ini dibahas, muncul kontroversi soal legalitas ojek online sebagai angkutan umum. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) tidak memasukkan kendaraan roda dua dalam kategori angkutan umum.

Organda menjadi pihak yang menentang legalisasi ojek sebagai angkutan umum. Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berdalih absennya ojek online dalam UU 22/2009 memberikan ruang bagi pemerintah melakukan diskresi kebijakan.

Apapun argumennya, Permenhub tersebut tetap terbuka untuk digugat di Mahkamah Agung. Sejak jauh-jauh hari, Organda menjadi salah satu pihak yang menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika aturan itu diterbitkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Megapolitan
4 bulan lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Buletin
5 bulan lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
5 bulan lalu

Cara Pesan Ojol Offline Imbas Demo Hari Ini, Cek Tahapannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal