Ini Kriteria untuk Bebas Pajak Sewa Toko

Michelle Natalia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Insentif pajak tersebut, merupakan kompensasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 dan berlanjut hingga 9 Agustus mendatang. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa 
kepada konsumen akhir.

Menurut dia, kriteria bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif pajak ini, dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

“Insentif pajak ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021, yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Dia menjelaskan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Punya Keluhan Bea Cukai dan Pajak? Masyarakat Bisa Lapor Pak Purbaya di WA!

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Bisnis
3 hari lalu

DJP: Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dari Target 14 Juta

Makro
3 hari lalu

Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal