JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Insentif pajak tersebut, merupakan kompensasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 dan berlanjut hingga 9 Agustus mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa
kepada konsumen akhir.
Menurut dia, kriteria bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif pajak ini, dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
“Insentif pajak ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021, yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Dia menjelaskan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.