JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan pelaku penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Bagaimana modusnya?
Menurut Direktur Tenik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi modus yang dilakukan warga negara Tiongkok berinisial YH adalah mengambil bijih emas si terowongan dan dimurnikan. Kemudian, menjualnya dalam bentuk bulion emas.
"Ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, yang dilakukan oleh seseorang berinisial YH merupakan warga RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Melakukan pengambilan bijih emas untuk dimurnikan di terowongan tersebut, kemudian dijual dalam bentuk bulion emas," ujar Sunindyo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (12/5/2024).
Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 1.648, 3 meter terowongan yang digali akibat aktifitas penambangan ilegal tersebut dengan total volume material diperkirakan mencapai 4.467,2 meter kubik.
Atas aktivitas tersebut, penambang emas asal China itu terancam dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
"Untuk kerugian negara sendiri karena tim baru saja kembali pagi tadi dari lokasi dan sesuai dengan instruksi Bapak Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba, kami diminta melakukan konpers malam ini," ucap Nindyo.