JAKARTA, iNews.id - Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara perihal izin tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Dia menyebut, galian tambang di desa tersebut tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Arifin menjelaskan, tidak dibutuhkannya IUP karena penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang diprakarsai Kementerian PUPR.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Oleh karena itu, dalam eksekusinya harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener. "Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata dia.