Namun, WIKA mengakui bahwa dalam proses restrukturisasi, masih diperlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi, sukuk, serta pemangku kepentingan lainnya.
Mahendra mengungkapkan, sedianya WIKA telah mengajukan skema pembayaran sebagian atas pokok yang jatuh tempo, sementara sisa pokok diusulkan untuk diperpanjang dengan tetap membayarkan bunga sesuai perjanjian.
“Namun, atas usulan tersebut, belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” ucapnya.
Meski demikian, WIKA menegaskan bahwa komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk tetap berlangsung demi mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak.
Selain itu, perseroan terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru guna meningkatkan pemasukan kas dan memastikan keberlanjutan bisnis.
Diketahui WIKA telah gagal melunasi Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIJA Tahap II tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).
Sesuai jadwal, dua surat utang itu jatuh tempo pada 18 Februari 2025. Meski demikian, WIKA telah membayar bunga ke-12. Hal ini membuat BEI melakukan suspensi terhadap saham entitas BUMN Karya itu sejak Selasa (18/2/2025) pagi.