Guna meningkatkan keselamatan perkeretaapian di Indonesia dan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang, KNKT juga menerbitkan rekomendasi diperuntukkan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) agar memastikan keandalan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik.
Kedua, memastikan tersedianya prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik.
Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko.
KNKT menyimpulkan kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya ini terjadi akibat adanya sinyal yang dikirim sistem interface tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik (uncommanded signal) Stasiun Cicalengka yang terproses oleh sistem persinyalan blok elektrik Stasiun Haurpugur. Uncommanded signal tersebut kemudian ditampilkan pada layar monitor Stasiun Haurpugur sebagai indikasi seolah-olah telah diberi 'Blok Aman' oleh Stasiun Cicalengka.
"Hal ini berdampak pada proses pengambilan keputusan selanjutnya untuk pelayanan KA dari masing-masing stasiun," tuturnya.