JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri keramik sekaligus menahan laju impor. Salah satu langkah strategis yang dilakukan dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk beberapa produk keramik serta kebijakan safeguard.
“Selain itu, dalam upaya pengembangan industri keramik, kebijakan terbaru adalah pemberian stimulus harga gas sebesar 6 dolar AS/MMBTU. Terbukti dengan beberapa kebijakan yang telah diterbitkan, angka impor produk keramik mengalami penurunan,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, Minggu (9/10/2022).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam telah menyelenggarakan webinar tentang SNI Ubin Keramik beberapa waktu lalu.
“Sebagai institusi yang menangani produk keramik, kaca dan mineral nonlogam lainnya, BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam memiliki kompetensi dalam bidang refraktori,” kata dia.
Dia menjelaskan, refraktori merupakan bahan yang hasil produknya digunakan sebagai pelapis untuk tungku, kiln, incinerator dan reaktor tahan api pada industri yang menggunakan panas tinggi pada prosesnya, seperti industri keramik, kaca dan pengecoran logam.
“Diperlukan kompetensi khusus untuk menangani layanan jasa terkait produk refraktori, terutama dalam hal instalasi dan inspeksi, di antaranya sertifikasi API 936,” ucap Doddy.
Editor : Aditya Pratama